Sesuai Dasar :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib
Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi TA. 2022;
- Keputusan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor : 158/HK.01/8/2022 tentang Petunjuk Tekinis Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak Periode September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2022;
- SK Kepala Dinas Sosial Kab. Halmahera Utara Nomor : 460/286/HU/2022 tentang Penetapan Jumlah KPM dan Uang Tunai Penerima BLT-BBM Dampak Inflasi Tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan diatas Maka disalurkanlah Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT-BBM) Dampak Inflasi Tahap Pertama, Periode Oktober Tahun 2022 kepada masyarakat kategori Distabilitas, Anak Yatim Piatu, dan Lanjut Usia di 18 Desa Kecamatan Loloda Utara, oleh Tim Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Utara, lewat anggaran APBD. Penyaluran yang dilakukan selama 4 (empat) hari, mulai tanggal 4 s.d 7 November 2022.