01/08/2024
Pembentukan Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) BNN Kab. Halmahera Utara Tahun 2024
Kabid. Rehabilitasi Sosial mengahadiri undangan “Rakor Kelembagaan” yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bertempat dikantor BNN Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara (Kamis, 1/8/2024), sesuai surat Nomor : B/UND-109/VII/Ka/RH.00.02/2024/BNNKab tanggal 31 Juli 2024..
Dalam Kegiatan tersebut pembahasan tentang “Pembentukan Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Tahun Anggaran 2024”, berdasarkan Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
- Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Halmahera Utara Nomor SP DIPA – 066.01.2.689884/2024 tanggal 24 November 2023.