Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Utara, pelaksanaan penilaian yang dilakukan selama sehari, Selasa 27 September 2022 di Kantor Dinas Sosial kawasan Pemerintah Kantor Bupati Halmahera Utara.
Sesuai Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional. Keppres ini dimaksudkan untuk membantu menciptakan dan mengembangkan kondisi yang kondusif dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat memperoleh pelayanan umum, keadilan, dan kesejahteraan secara adil. Undang-undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia adalah juga merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelengaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah, termasuk BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, swasta atau perseorangan yang sebagian atau seluruh danannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau pendapatan dan belanja daerah. Ombudsman juga bertugas menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan badan hukum milik negara yang melakukan penyelenggaraan pelayanan publik dan kemudian berwenang untuk melakukan pemeriksaan substansi atas laporan tersebut.
Kadis Sosial Dra. Hedyani N. Hoata dalam pernyataannya...bahwa ini pertama kali Dinas Sosial menjadi lokus penilaian dilakukan berupa wawancara kepada Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang yang membidangi pelayanan langsung kemasyarakat diantaranya produk pelayanan yang ada di Dinas Sosial berupa Kartu BPJS, Adopsi Anak, Rekom Bidikmisi (KIP).
Penilaian Ombudsman ini bertujuan agar pegawai serta masyarakat dilingkup pemerintah daerah bisa menjadikan pedoman pelayanan publik dengan baik dan benar, diharapkan pada kesempatan ini dimana untuk kedepannya bisa lebih baik pada khususnya pelayanan yang transparan kepada masyarakat, bahwa semua unsur tidak dipungut biaya apapun.