DINSOS Halut

Berita

14/10/2025
Image
Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman di Dinas Sosial Kab. Halmahera Utara Tahun 2025

Sebagai bentuk pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi, setiap tahunnya Ombudsman Republik Indonesia akan melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Mulai tahun 2025, Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hasil penilaian berbentuk Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 Tentang Penilaian Maladministrasi.

Dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua Ombudsman RI Nomor T/2201/PC.05/IX/2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara akan melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman) sebagai Tahapan Pra Penilaian di Kabupaten Halmahera Utara, dan telah menyediakan Kuesioner Penilaian Publik oleh masyarakat dalam bentuk Barcode yang akan dinilai tentang pelayanan pada OPD untuk mencegah maladministrasi.

Share: